Oleh: rkp | 23 April, 2008

Selamat membajak dengan halal…

Mendiknas menyatakan, buku
pelajaran di sekolah dipilih oleh pihak sekolah sendiri dengan masa
berlaku minimal lima tahun. Murid, lanjut dia, bisa langsung membeli ke
pengecer atau toko buku, dan guru dilarang berdagang buku kepada murid.
Depdiknas membeli hak kopi buku, mengizinkan siapa saja untuk
menggandakannya, menerbitkannya, atau memperdagangkan dengan harga
murah.
(http://www.republika.co.id/koran.asp?kat_id=506)

Memang begitulah seharusnya tugas Pemerintah: membeli hak kopi buku dan membebaskan rakyat untuk memperbanyak bahkan memperdagangkannya niscaya high cost economy di bidang buku nggak kan ada lagi. Apalagi dengan adanya internet dimana masyarakat bisa mendownload softcopynya, tanpa disadari biaya cetak (bahkan biaya download) akan ditanggung masyarakat dan tentu saja tidak akan terasa memberatkan karena masyarakat hanya mengcover biaya cetak untuk kebutuhannya sendiri.

Alangkah bagusnya jika kebijakan pemerintah tuk membeli hak kopi ini tidak berhenti di buku pelajaran saja tetapi untuk setiap buku yang layak dibaca masyarakat umum, tentunya departemen terkaitlah yang harus membiayai pembelian hak kopi itu.

Ayo Kominfo beli hak kopi buku-buku IT yang bagus terus diupload di internet dan kirim softcopynya dalam bentuk CD ke sekolah, kantor, pesantren, dll untuk diperbanyak dengan biaya masing-masing. Begitu juga untuk departemen-departemen lainnya. Sok ah derrrr tong omong doang… action mennnn…



Beri tanggapan

Your response:

Kategori